Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

VIDEO: RPG Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum, Libatkan Masyarakat Berbagai Profesi

Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) melaksanakan kegiatan uji publik terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) melaksanakan kegiatan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu, Sabtu (28/11/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Tulip Makassar ini, diikuti oleh perguruan tinggi, perwakilan masyarakat, praktisi hukum dan sejumlah aktivis.

RPG menyatakan, uji publik ini dilakukan untuk meminta masukan dari masyarakat terkait ranperda yang sedang dirancang ini.

"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki dalam proses penyusunan, tentu dibutuhkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan ranperda ini," katanya.

Dengan uji publik ini, lanjut RPG, masyarakat juga bisa melihat setiap isi dari ranperda dan memberi masukan untuk perbaikan.

"Mungkin masih ada kekurangan, jadi bisa diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi perda," terang Sekretaris PDI Perjuangan Sulsel ini.

Salah satu praktisi hukum yang hadir pada kegiatan ini, Saldi Adam Wardan menyampaikan apresiasi atas dirancangnya ranperda ini.

Menurutnya, dengan adanya ranperda ini, kedepan masyarakat tidak mampu memiliki dasar untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Ranperda ini masih perlu pembenahan, terutama dari aspek standarisasinya. Kemudian, harus pula melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab lembaga ini sudah memiliki regulasi terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu," jelasnya.

Selain itu, menurut Saldi, dalam ranperda ini harus lebih dijelaskan terkait dengan penggunaan kata jasa dan bantuan.

"Kalau jasa identik dengan profit, sementara bantuan mengarah pada non-profit," katanya.

Aktivis Buruh, Arsony juga turut memberikan apresiasi atas inisiatif hadirnya ranperda ini. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu masyarakat tidak mampu, khususnya ketika mereka harus berhadapan dengan hukum.

"Karena tidak semua masyarakat memiliki materi yang cukup untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya mengapresiasi ranperda ini, memang perlu diwujudkan,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved