Tribun Pasangkayu
Pelanggaran Disiplin, Personel Polres Pasangkayu Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Personel Polres Pasangkayu Briptu MAA, menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran, Senin (30/11/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU -- Personel Polres Pasangkayu Briptu MAA, menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran, Senin (30/11/2020).
Sidang disiplin dipimpin oleh Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra, selaku ketua sidang didampingi Wakil Ketua sidang Kompol Muhammad Fahruddin.
Sekretaris Briptu Fitratul Qadri Ba Si Propam dengan Penuntut Kasi Propam Ipda Mustamir dan Pendamping Terperiksa Aipda Muh Irsyad.
Briptu MAA meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa izin atau persetujuan dari pimpinan, serta menghindari tanggung jawab dinas selaku anggota Polri.
"Akibat perbuatannya, Briptu MAA disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat,"kata Kompol Ade Chandra.
Dikatakan, Briptu MAA terbukti dan meyakinkan meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa izin pimpinan, dan menghindari tanggungjawab dinas selaku anggota polri selama 20 hari.
"Briptu MAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP RI No.2 tahun 2003, maka divonis dengan Penundaan Pangkat Satu Periode,"tegasnya.
Dia berharap dengan vonis ini, menjadi pembelajaran baik semua personil khususnya Briptu MAA agar ke depannya tidak melakukan perbuatan serupa.(tribun-timur.com).
Pasangkayu
berita terkini pasangkayu
Berita Pasangkayu Hari Ini
Kompol Ade Chandra
Tribun Pasangkayu
11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliiar di BPD Pasangkayu Sulbar Ditangkap |
![]() |
---|
Pacaran via Medsos, Kasat Lantas Gadungan Tipu Warga Pasangkayu Sulbar hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe di Pasangkayu Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar |
![]() |
---|
Bobol 6 Kios, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Jatanras Polres Pasangkayu |
![]() |
---|