Pilkada Mamuju 2020
Hindari Kesalahan di TPS, KPU Mamuju Sosialisasi PKPU 18 Tahun 2020
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah Ketua Partai dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU – KPU Mamuju sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 di Nal Cafe, Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin (30/11/2020).
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah Ketua Partai dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020.
Komisi KPU Mamuju Ahmad Amran Nur menuturkan, PKPU 18 2020 merupakan perubahan atas PKPU 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Amran berharap seluruh peserta dapat memperhatikan poin-poin perubahan yang ada di dalam peraturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan atau kelalaian pada Tungsura Pilkada mendatang.
"Ini penting diperhatikan dan dipahami bersama, agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antara saksi dan sahabat-sahabat pemantau, pengawas TPS dengan KPPS nanti,” kata Komisioner KPU Mamuju, Kordiv Parmas, Sosialisasi dan SDM itu.
Amran menuturkan, ada banyak poin yang berubah, salah satunya adalah penggunaan KTP-el bagi pemilih saat hendak melakukan pencoblosan.
“Di PKPU 8 itu yang sebelumnya diwajibkan membawa KTP-el selain surat pemberitahuan di PKPU 18 ini sisa membawa surat pemberitahuan, jika tidak membawa surat pemberitahuannya baru di wajibkan untuk membawa KTP," jelas Amran.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman mengatakan, dalam PKPU itu juga berisi pedoman teknis penerapan protokol kesehatan di TPS.
“Di TPS akan ada pemeriksaan suhu, cuci tangan sebelum masuk TPS dan semua yang terlibat di TPS itu melakukan hal yang sama termasuk menggunakan masker dan sarung tangan,"tutur Said Usman.