Tribun Enrekang
Jual Ternak Milik Orang Lain, 6 Warga Maiwa Enrekang Diciduk Polisi
Satuan Reskrim Polres Enrekang berhasil menangkap enam pelaku kasus tindak pidana pencurian ternak sapi.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Satuan Reskrim Polres Enrekang berhasil menangkap enam pelaku kasus tindak pidana pencurian ternak sapi.
Mereka dibekuk di kediamannya masing-masing di Dusun Malino, Desa Batu Mila dan Dusun Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya betul, tim Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pencurian ternak sapi di Kecamatan Maiwa," kata Andi Sinjaya, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, kejadian percurian sapi berawal ketika si korban (pemilik sapi) merasa kehilangan sapi.
Ia mencarinya dan memperoleh informasi sapinya telah dijual oleh beberapa pelaku, sehingga Ia langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Dari laporan Korban, Polres Enrekang mengamankan enam orang terduga yang masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49) dan N (36).
S (32), AR (45), AM (47), A (43) dan T (49) merupakan warga Malino, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa dan N (36) warga Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.
"Keenam pelaku tersebut kami amankan karena adanya laporan dari si pemilik Sapi dalam hal ini korban," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, mengatakan kronologis kejadian ketika pelaku, S (32) memasang jerat (perangkap) sapi bersama 13 orang warga lainnya.
Dengan maksud ingin menjerat sapi miliknya di kawasan PT PN, Kecamatan Maiwa.
Kemudian berselang satu minggu, pelaku S (32) mengecek jeratan tersebut dan mendapat satu ekor sapi.
Namun, Ia belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat. Sehingga dirinya menelpon lima orang pelaku lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat.
Setelah kelima rekannya datang dan melihat sapi yang terperangkap, ternyata tidak ada yang mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat itu.
Sehingga keenam orang tersebut berembuk dan sepakat untuk menjual sapi yang terperangkap.
"Dari hasil penjualan sapi diperoleh uang senilai Rp 8.800.000 selanjutnya mereka membaginya untuk kebutuhannya masing-masing," ujarnya.
AKP Saharuddin menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez