Tribun Makassar
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sampah, Pj Wali Kota Makassar: Kita Tunggu Proses Hukumnya
Dugaan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum lurah dan camat dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum lurah dan camat dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Polrestabes Makassar.
AMPD menemukan dua lembar kuitansi retribusi sampah penyetoran ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019.
Dalam kuitansi tersebut Ketua AMPD, Dwi Putra Kurniawan mengaku melihat ada kejanggalan nilai.
Menurutnya, ada dua kwitansi yang memiliki nilai berbeda.
Satunya Rp 130 juta dan satunya Rp 90 juta lebih. Sehingga mereka menduga ini dilakukan untuk mengambil selisih.
Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan pihaknya hanya menunggu proses hukum yang berlaku.
"Kita tunggu langkah kepolisian untuk mengusut laporan tersebut," ujarnya, Kamis (26/11/2020).
Karena lanjutnya, setiap pelanggar peraturan Perundang-udangan merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
"Sudah jadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti, karena kita ini negara hukum," jelasnya.
Namun, jika terbukti melakukan tindak pidana pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan.
"Pasti kita tindak, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan