Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Minta Penegak Hukum di Sulsel Terapkan Restoratif Justice

Menurutnya, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya. Ini yang masalah yang kita hadapi.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Suasana forum penyamaan persepsi, diinisiasi oleh Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo, di Hotel Claro Makassar, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau, agar penerapan restoratif justice segera diterapkan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Restoratif justice atau keadilan restoratif  adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan.

Dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Atau menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan, dengan sistem musyawarah.

Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi pembicara di Hotel Claro, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Di hadapan Kajati Sulsel, serta para Kapolres dan, Kajari yang hadir dalam forum penyamaan persepsi, diinisiasi oleh Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo, Kamis (26/11/2020).

"Sekarang ini penegak hukum malah menjalankan koruptif Justice, atau manipulatif Justice," ujarnya kala itu melalui sambunga virtual dari ruang kerjanya di Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurutnya, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya. Ini yang masalah yang kita hadapi.

"Sistem integrated Justice, skedepannya para penegak hukum sangat penting untuk memahami restoratif justice," jelasnya

Penerapannya diharapkan untuk mewujudkan kedamaian serta harmoni dalam kehidupan masyarakat.

" Jadi bukan untuk menghukum saja. Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved