Mahfud MD Minta Penegak Hukum di Sulsel Terapkan Restoratif Justice
Menurutnya, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya. Ini yang masalah yang kita hadapi.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau, agar penerapan restoratif justice segera diterapkan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Restoratif justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan.
Dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Atau menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan, dengan sistem musyawarah.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi pembicara di Hotel Claro, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Di hadapan Kajati Sulsel, serta para Kapolres dan, Kajari yang hadir dalam forum penyamaan persepsi, diinisiasi oleh Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenpolhukam, Sugeng Purnomo, Kamis (26/11/2020).
"Sekarang ini penegak hukum malah menjalankan koruptif Justice, atau manipulatif Justice," ujarnya kala itu melalui sambunga virtual dari ruang kerjanya di Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penegak hukum menghukum orang sesuai selera, atau membebaskan sesuai seleranya. Ini yang masalah yang kita hadapi.
"Sistem integrated Justice, skedepannya para penegak hukum sangat penting untuk memahami restoratif justice," jelasnya
Penerapannya diharapkan untuk mewujudkan kedamaian serta harmoni dalam kehidupan masyarakat.
" Jadi bukan untuk menghukum saja. Penjatuhan hukuman baru akan dilakukan jika memang dipandang sudah harus dihukum," tutupnya.