Nadiem Makarim Singgung 9 Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi, Sekolah Mulai Dibuka Januari 2021
Mendikbud Nadiem Makarim menyinggung 9 kebijakan pemerintah di masa pandemi di momen Hari Guru Nasional 25 November 2020
TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menyebutkan sudah ada sembilan kebijakan dan program yang telah dijalankan selama pandemi Covid-19, dengan tujuan proses pendidikan bagi murid dan guru tetap berjalan.
"Kita telah menjalani berbagai kebijakan dan program yang telah kami buat selama masa pandemi ini," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim saat sambutan upacara Hari Guru Nasional dari Gedung Kemendikbud yang disiarkan secara daring, Rabu (25/11/2020).
Nadiem mengatakan, kebijakan pertama terkait bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan lainnya.
Bantuan itu diberikan selama empat bulan, dari bulan September-Desember 2020.
Kedua, terkait fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19, seperti pembelian pulsa atau paket internet, dan layanan pendidikan berbayar lainnya.
Karena, masa pandemi banyak siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ketiga, pengalokasian dana BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk bantuan Covid-19 di sekolah negeri dan swasta yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, setidaknya dana yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada masing-masing penerima.
"Kelima, kami melakukan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Keenam, kemendikbud menjalankan program guru belajar," tutur Nadiem.
Program ketujuh, terkait guru berbagi. Ini dilakukan demi proses belajar mengajar berjalan baik ditengah pandemi Covid-19. Lanjut dia menyebutkan, program yang kedelapan terkait belajar dari rumah TVRI.
"Jadi itu yang sudah kita lakukan, sampai dengan program belajar siswa yang bisa diserap dari saluran TVRI. Banyak program belajar yang diperoleh dari TVRI, sehingga banyak ilmu yang didapatkan oleh siswa," pungkas dia.
Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021
Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kebijakan ini, kata Nadiem Makarim, akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.
Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Sekolah harus penuhi daftar periksa
Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Berikut daftar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:
-Kondisi Kelas
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
-Pendidikan Dasar dan Menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik
-SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Jadwal Pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting0 ditentkan oleh masing-masing satuan pendidikan)
4. Perilaku Wajib:
-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
-Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
-Menerapkan etika batuk/bersin
5. Kondisi medis Warga Satuan Pendidikan
-Sehat dan hika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
-Tidak memiliki gejala covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
5. Kantin tidak diperbolehkan beroperasi
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, terutama jika menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga karak
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan, seperti orangtua menunggu siswa di sekilah atau pertemuan orangtua murid
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Jelaskan 9 Program Pendidikan Masa Pandemi di Hari Guru Nasional"