Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi, Kini Ditangkap KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menangkap Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Rasni
Warta Kota
Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi, Kini Ditangkap KPK 

Edhy yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional ini, menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP periode 2014-2019.

Perjalanan politik Edhy terbilang panjang, dia pernah menjadi anggota dewan tiga periode berturut-turut mewakili kampung halamannya, Dapil I Sumatera Selatan.

Di periode terakhirnya di Senayan, Edhy duduk sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan, termasuk di dalam KKP.

Meski kini dikenal sebagai politikus ulung, latar belakangnya sebenarnya berasal dari prajurit TNI.

Edhy yang sempat masuk Akabri angkatan tahun 1991, belakangan dia tak bisa melanjutkan karirnya di militer.

Setelah keluar dari Akabri, Edhy Prabowo merantau ke Jakarta.

Di sinilah kesuksesannya bermula.

Secara tak sengaja dirinya bertemu dengan Prabowo yang saat itu masih berdinas di TNI AD dengan pangkat Letkol.

Seiring waktu berjalan, Edhy menjadi orang kepercayaan Prabowo.

Sembari bekerja, dia juga melanjutkan pendidikan dengan berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.

Edhy jadi orang pertama yang bergabung di Gerindra saat partai itu baru didirikan Prabowo.

Selain sibuk sebagai pengurus partai dan anggota dewan, Edhy diketahui juga memiliki beberapa bisnis.

Lalu berapa harta kekayaan Edhy Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri KKP?

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Selasa (7/7/2020), Edhy Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019.

Pelaporan harta dalam LHKPN dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri KKP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved