Tribun Mamasa
Kasihan, Gaji Tenaga Honorer di Mamasa Tak Mengacu UMP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Mamasa, Hermin Lullulangi mengatakan, Mamasa dianggap belum mampu menetapkan Upah Minum Kabupaten (UMK).
Hal ini karena dilihat dari kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Menurut Hermin, tidak mudah menetapkan UMK. Alasannya, saat ini saja penggajian tenaga kerja di Mamasa belum sanggup mengikuti UMP.
Apalagi UMK kata dia, lebih tinggi nilainya ketimbang UMP.
"UMP Sulbar saat ini 2,6 juta rupiah. Itu saja hampir tidak bisa dipenuhi Kabupaten Mamasa," ungkap Hermin Rabu (25/11/2020) siang tadi.
Jika lanjut Hermin, UMK ditetapkan, maka akan berdampak pada investor. Belum lagi lapangan kerja di Mamasa minim.
Tenaga honorer saja menurut dia, belum mengacu pada UMP.
"Kalau UMK ditetapkan, maka dampaknya akan banyak usaha-usaha yang tutup karena tidak mampu menggaji karyawan," katanya.
Meski begitu, Hermin menegaskan agar setiap karyawan dilindungi dari jaminan sosial. Baik jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja.
laporan wartawan @sammy_rexta