Pilwali Makassar 2020
Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar Tidak Netral, Tim Hukum Danny Melapor ke Kemendagri
Sebelum berangkat ke Jakarta, tim hukum yang biasa disebut Tim Hukum Idamanta ini mengumpulkan bukti-bukti
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum paslon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) mengadukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasannya, karena dinilai tidak bersikap netral dalam Pilwali Makassar 2020.
Selain dua pejabat tersebut, sejumlah pejabat lainnya ikut dilaporkan, yaitu Camat Ujung Pandang, Camat, Sekcam Ujung Tanah, dan Lurah Labuang Baji.
Juru bicara Tim Hukum Danny-Fatma, Adnan Buyung Aziz mengatakan pihaknya menilai para terlapor tidak bersikap netral dan mengarahkan bawahannya ke paslon tertentu.
"Mereka semua sudah dilaporkan ke Mendagri, Dirjen Otoda, dan Komisi ASN, semuanya sama soal ketidaknetralan dan mengarahkan orang lain ke paslon tertentu," kata Adnan via rilis Tim Adama.
Sebelum berangkat ke Jakarta, tim hukum yang biasa disebut Tim Hukum Idamanta ini mengumpulkan bukti-bukti, berupa rekaman suara dan bukti-bukti lain yang mengarah pada ketidaknetralan ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam Pilwalkot Makassar.
Sebelumnya, tim hukum Idamanta juga telah melaporkan persoalan ketidaknetralan ASN Pemkot Makassar ini ke Bawaslu, namun penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Hal ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang juga terdiri dari aparat kepolisian dan kejaksaan.