Bentrok Mancani
Bantah Sebagai Pelaku Pembunuhan di Mancani, Bagaimana Status Fadil? Ancaman Hukuman Jika Terbukti
Bantah Sebagai Pelaku Pembunuhan Bentrok Mancani, Status Fadil Bakal Diputuskan di Pengadilan
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Bantah Sebagai Pelaku Pembunuhan Bentrok Mancani, Status Fadil Bakal Diputuskan di Pengadilan
Polres Palopo sudah dua pekan menahan Muhammad Tri Fadil alias Kengke (22) terduga pelaku pembunuhan pada kasus bentrok Mancani.
Kendati sudah ditahan, Fadil tetap membantah apabila diri dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, Selasa (24/11/2020) mengatakan, Fadil ditahan setelah ia menyerahkan diri.
"Terduga pelaku belum mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. Dia menyerahkan diri karena dicari polisi," katanya.
Karena tidak mengaku, status Fadil nantinya akan diputuskan pengadilan, apakah bersalah atau tidak.
"Jika terbukti bersalah, maka terduga pelaku dikenakan pasal 338 dan 170 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," kata Andi Aris.
Fadil sendiri dituding sebagai pelaku pembunuhan pada bentrok antar kelompok warga Batu dan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Diketahui, bentrok Mancani pada 22 Oktober lalu itu menewaskan seorang warga berinisial AD.
AD tewas dengan luka pada beberapa bagian tubuhnya. (*)