Netralitas ASN
Sidang Perdana Lurah Rangas Mamuju, Empat Saksi Dihadirkan
Perkara dugaan pemanfaatan BLT untuk kepentingan politik yang menyeret Lurah Rangas, Wahyudin Firdaus, resmi disidangkan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TRIBUN.COM, MAMUJU - Perkara dugaan pemanfaatan BLT untuk kepentingan politik yang menyeret Lurah Rangas, Kacamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Wahyudin Firdaus, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mamuju, Selasa (24/11/2020).
Sidang dengan cara marathon ini langsung menghadirkan empat saksi.
Yakni dua orang penerima BLT atas nama Suprianto dan Kamaria.
Kemudian saksi pelapor Dedi serta saksi fakta yang ambil rekaman video atas nama Jumadil.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanto, dan dua hakim anggota Nurlely dan Herwanasyah.
Dalam pemeriksaan saksi oleh majelis hakim melakukan pemeriksaan masing-masing dua orang.
Dua orang JPU, Yusriana Yusuf dan Yusnita Syarif. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Jeck Timbonga dan Akriadi.
Seperti diketahui sidang akan berlangsung selama tujuh hari hingga putusan.(*)