Seorang Pemuda Ketagihan Tiduri Kekasih hingga Hamil, Dilakukan di Ruang Tamu Rumah Korban
Seorang Pemuda Ketagihan Tiduri Kekasih hingga Hamil, Dilakukan di Ruang Tamu Rumah Korban
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemuda Ini Tiduri Kekasih hingga Hamil, Dilakukan di Ruang Tamu Rumah Korban.
Seorang pemuda berinisial TP (17) warga Kecamatan Benjeng, Gresik telah meniduri pacarnya.
Bahkan sang kekasih sampai hamil.
Pelaku telah berkasi sebanyak lima kali.
Korban yang hamil bahkan kini telah melahirkan.
Kini pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Hal itu, akibat perbuat dugaan asusila terhadap pacarnya yang masih anak-anak, Senin (23/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.
Lebih lanjut Silih mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuan dilakukan pada Senin (19/12/2018).
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.