Denda Pajak Kendaraan Dihapus
Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2014.
Pasalnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat memutihkan denda pajak kendaraan bermotor.
Demikian diungkap Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi, saat dikonfirmasi Selasa (24/11/2020).
Dia menjelaskan, melalui program Marasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Samsat Mamasa meluncurkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program itu kata dia, berlaku sejak 9 November hingga 23 Desember.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya.
Program ini bisa dilakukan secara online, manual dan bahkan dilakukan secara mobile oleh petugas Samsat.
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta