Tribun Mamuju
Kuasa Hukum Petahana Laporkan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Bawaslu Mamuju
Kuasa Hukum Palson Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, Nasrun melaporkan dua oknum ASN ke Bawaslu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM, MAMUJU -Kuasa Hukum Petahana Laporkan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Bawaslu Mamuju
Kuasa Hukum Palson Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, Nasrun melaporkan dua oknum ASN ke Bawaslu.
Kedua oknum ASN tersebut yakni, Rusdianto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju dan Herman yang bertugas di Dinas Perhubungan Mamuju.
Menurut Nasrun, Rusdianto dan Herman telah melakukan pertemuan dengan warga di Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang, pada Sabtu malam kemarin.
Mereka diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Mengajak warga untuk memilih Sutinah-Ado Masud.
"Kami sudah mengantongi beberapa bukti termasuk foto dan video. Kami juga mempunyai saksi tiga orang yang hadir di pertemuan tersebut,"ungkap Nasrun.
Nasrun menduga, keduanya telah melanggar aturan pemilihan terkait netralitas ASN.
“Kami berharap dalam proses laporan ini bisa sampai ke meja hijau,"ujar Nasrun
Panwascam Tapalang, Wahyudi, mengaku sedang melakukan proses penelusuran semua alat-alat buktinya.
"Saya tidak bisa sendiri menentukan. Kami akan plenokan di Panwascam dan akan limpahkan ke Bawaslu kalau sudah memenuhi unsurnya,"tutur Wahyudi.(tribun-timur.com).