Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Proyek Revitalisasi Sungai Mata Allo Disorot, Komisi II DPRD Enrekang Gelar RDP

Komisi II DPRD Enrekang akhirnya menepati janjinya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Komisi II DPRD Enrekang akhirnya menepati janjinya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait proyek revitalisasi anjungan sungai mata Allo, Kecamatan Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi II DPRD Enrekang akhirnya menepati janjinya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan instansi terkait proyek revitalisasi anjungan sungai mata Allo, Kecamatan Enrekang.

RDP itu dilakukan menindaklanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Maspul (AMPPLM) yang memprotes protek tersebut.

Dalam RDP tersebut komisi II DPRD Enrekang menghadirkan AMPPLM, Dispopar, Dinas PU, Camat Enrekang, Lurah Galonta dan angota DPRD Komisi II.

Koordinator AMPPLM, Risman mengatakan, anggaran senilai Rp 13,8 miliar untuk Proyek Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo tidak tepat.

Karena dampak yang berpotensi akan timbul dikemudian hari sangat besar dan juga beberapa regulasi yang dianggap dilanggar adanya proyek tersebut.

Ia menambahkan, ada beberapa aturan yang jelas dilanggar dalam proyek tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011.

Tentang Sungai, Pasal 11; Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Pihaknya, berkesimpulan bahwa kebijakan yang tepat untuk Sungai Mata Allo bukanlah membangun proyek itu, tetapi lebih tepat jika pemerintah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai.

"Dan memperkuat elevasi tanggul hingga bila perlu memperlebar aliran sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang," kata Risman, Minggu (22/11/2020).

Ironisnya lanjut Risman, ada perubahan desain yang dilakukan dalam proyek itu tapi anggarannya tetap sama.

Padahal desain awal sekitr 450 meter panjangnya dan lebarnya 7 meter, dan adapun rekomendasi teknis dari unhas untuk perubahan desainnya hanya sekitar 350 m panjangnya dan lebarnya 4 cm.

Serta kembali pada perubahan teknis ada pengurangan volume dilakukan tapi kenapa anggaran tetap utuh.

"Jadi menurut kami ketika ada perubahan pengurangan volume artinya ada juga pengurangan anggaran tapi ini tidak ada perubahan anggaran," tutur Risman.

Menanggapi hal itu PPTK Proyek tersebut, Maryadi, mengatakan mengenai alur regulasi perisinan program tahun 2020 yang pihaknya sudah tempuh melalui balai sungai pompengan itu bukan waktu sebetar untuk mendapatkan hal itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved