Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan Akibat Aksi Pencuriannya: Sejak Bayi Susunya Dicampur Sabu-sabu

Belum sampai 6 bulan di Balai sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi, pihak Bambu Apus memulangkan B Bocah 8 Tahun itu

Editor: Waode Nurmin
Kompas.com
Ilustrasi bocah 8 tahun meresahkan warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Bocah berinisial B (8) meresahkan warga bahkan pihak kepolisian pun merasa kewalahan laporan kasus pencurian.

Kepolisian Sektor Nunukan, Kalimantan Utara hampir setiap minggu, selalu saja mendapat laporan masyarakat yang kehilangan akibat ulah anak bernama B. 

Sudah ada puluhan kasus pencurian selama 2 tahun yang melibatkan B.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya,’’ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta. Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko.

Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.

Baca juga: Gisel Sudah Tahu Pelaku dan Pembuat Video Syur Mirip Dirinya, Ingat Teman yang Dia Sebut Dulu?

Dijelaskan, B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah.

Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.

B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000. B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.

Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya. Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman teman sebayanya dan dipakai untuk beli rokok, dan terkadang untuk membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau gorila.

‘’Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu. Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’’katanya.

Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.

Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan,

‘’Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?’’katanya.

Balai rehabilitasi Bambu Apus kembalikan B ke Nunukan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved