Sederet Fakta Sidang Vonis Jerinx, Dihukum 14 Bulan Penjara hingga Dapat Dukungan dari Anji
Dinyatakan bersalah, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang vonis kali ini, Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh PN Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO".
Sebelumnya, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID sempat menuai polemik.
Tak sedikit yang merasa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
Sejumlah selebriti Tanah Air ikut memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra ini.
Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Kini tiba di sidang vonis, Jerinx SID akhirnya dijatuhi hukuman.
Berikut deretan fakta terkait sidang vonis Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO".
1. Divonis 14 bulan penjara
Dinyatakan bersalah, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Tak hanya itu, Jerinx SID juga didenda Rp 10 juta atas kasus yang menjeratnya ini.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).