Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Guru Honorer

Akun Palsu Catut Penyalur BLT Guru Honorer, Penerima Sudah Melapor, Ini Akun Asli dan Palsu, Teliti!

Akun Palsu Catut Penyalur BLT Guru Honorer, Penerima Sudah Melapor, Ini Akun Asli dan Palsu, Teliti!

Editor: Ansar
Kompas.com
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. 

Syarat Penerima dan Cara Mencairkan

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Bagi penerima BLT guru honorer, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk mencairkan BLT guru honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima BLT Guru Honorer Mengalami Kendala? Hubungi Layanan Resmi, Jangan Tertipu Akun Palsu

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved