Tribun Mamuju
VIDEO: Modus Pria Mamuju Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin, mengungkapkan modus Tantowi Jauhari (33) di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, mencabuli anak tirinya
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Wakasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin, mengungkapkan modus Tantowi Jauhari (33) di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, mencabuli anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan bejat Tantowi Jauhari alias Anto terungkap setelah anak tirinya inisial AL duduk di bangkus kelas III SMP. Kini sudah berumur 15 tahun.
"Perbuatan si bapak tiri ini mulai dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Modusnya, korban diajak pergi beli gorengan kemudian di bawa ke rumah sawah," ujar Ipda Kasmuddin kepada wartawan di salah satu warung kopi di Mamuju, Rabu (18/11/2020).
Disitulah pertama kali pelaku menyetubuhi korban yang masih sangat di bawah umur dengan cara dipaksa.
Kasmuddin mengatakan, korban tidak menyebutkan secara detail berapa kali disetubuhi oleh pelaku.
Namun sudah berkali-kali sejak tahun 2006. Bahkan terakhir pada 29 Oktober 2020 lalu.
"Setiap selesai melakukan perbuatannya palaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika diberitahukan kepada ibunya," ungkap Kasmuddin.
Pada tanggal 29 Oktober itu, korban tidur di kamar ibunya dan ibunya ke kebun belakang rumah.
Pelaku masuk kamar dan memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.
Dikatakan, setelah kejadian tanggal 29 Oktober tersebut, korban kabur dari rumah, dia ditemukan oleh warga disalah satu pos polisi di Topoyo Mamuju Tengah.
"Dia sudah merasa takut, makanya kabur dari rumahnya. Dia tinggal di suatu pos, ada yang temukan, lalu ditanya-tanya dari mana dan kenapa tidak mau pulang, ceritalah si korban ini, sehingga perkara ini terungkap,"pungkasnya.
Setelah diketahui keluarganya, korban dijemput lalu melakukan pelaporab ke Polsek Sampaga pada 5 November 2020. Korban bersama ibunya datang ke kantor polisi.
"Jadi seperti itu kronologinya sehingga kasus ini terungkap. Dan saat ini pelaku dalam keadaan trauma dalam pendampingan PPA,"ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) 2 dan 3 Jo pasal 76 d, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 500 miliar.
Kasmuddin mengungkapkan, pelaku tersebut diketahui adalah seorang residivis, tahun 2008 terlibat kasus curanmor.
Kemudian tahun 2014 tersangkut kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju.(tribun-timur.com).