VIDEO: Kumpulkan Massa Saat Peringatan Maulid dan Nikahan Putrinya, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM- Acara pernikahan putriRizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburanmenimbulkan kerumunan.
Sejak rencana acara ini digaungkan, banyak pihak yang khawatir acara ini akan menimbulkan kerumunan massa.
Sebab DKI Jakarta saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) transisi.
Panitia penyelenggara memperkirakan acara tersebut akan dihadiri kira-kira 10.000 orang.
Panitia pun sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, praktis massa kesulitan untuk menjaga jarak.
Pantauan Kompas.com, para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.
Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan virus corona penyebab infeksi Covid-19.
Alhasil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Rizieq juga disebut menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
Menurut Arifin seluruh acara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan pelanggar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berujung Denda Rp 50 Juta