TERPOPULER: Habib Rizieq Shihab Dalam Masalah, Jenderal Idham Azis Bertindak, Jokowi Sindir Anies?
Berikut ini merupakan berita Terpopuler tribuntimur edisi, Senin (16/11/2020). Kali ini soal Habib Rizieq Shihab yang dalam masalah besar bikin murka
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini merupakan berita Terpopuler tribuntimur edisi, Senin (16/11/2020).
Kali ini soal Habib Rizieq Shihab yang dalam masalah besar bikin murka petinggi polisi hingga jenderal Idham Aziz keluarkan Surat Telegram sial menindaki orang-rang yang melanggar. Dalam hal ini soal izin kerumunan di masa Pandemi Virus Corona.
Lalu ada juga isu Presiden Jokowi sindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui bersama, kepulangan Habib Rizieq Shihab sempat bikin heboh masyarakat.
Selain karena pulang saat kasusnya masih bergulir, pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) itu santai menggelar pesta dan acara yang mengumpulkan banyak massa.
Mulai saat penjemputan yang bikin macet sejumlah titik di Jakarta.
Dia juga sempat menggelar berbagai acara di rumahnya sekaligus markas besar FPI.
Terbesar pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.
Cek Fakta-faktanya:
Isi Surat Telegram
Kapolri Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.