12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator
Kronologi Penangkapan 12 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Berawal dari Informasi Warga
Kronologi Penangkapan 12 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Berawal dari Informasi Warga
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kronologi Penangkapan 12 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Berawal dari Informasi Warga
Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam, Selasa (17/11/2020).
Buktinya, saat ini 12 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing di Kelurahan Tonglo, Kelurahan Bebo dan Lembang (Desa) Maroson.
Kronologi penangkapan di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo dilakukan pada Kamis (29/10/2020) berdasarkan informasi dari warga setempat.
Personel Polres Tana Toraja langsung bergerak dan menuju ke TKP.
Di TKP polisi berhasil menangkap lima orang pelaku judi sabung ayam.
Saat ditangkap kelima pelaku yakni SSL, MTS, SLB, JP, dan IR langsung digelandang ke Polres Tana Toraja untuk jalani proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu beberapa hari kemudian Sabtu (14/11/2020) personel Polres Tana Toraja kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Bebo, Kecamatan Sangalla' Utara.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang terduga pelaku.
Namun setalah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni YB dan SNR.
Empat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat judi sabung ayam.
Sementara, sehari setelah penangkapan di Kelurahan Bebo, Minggu (15/11/2020) polisi kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lembang Maroson, Kecamatan Kurra.
Dalam upaya pembasmian ini diamankan delapan orang terduga pelaku judi sabung ayam.