12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator
Kasus Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Polisi Sita 3 Set Taji dan Uang Tunai Rp 4 Juta
Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti tiga set taji ayam dan uang tunai Rp 4.830.000 saat penggerebekan judi sabung ayam, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kasus Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Polisi Sita 3 Set Taji dan Uang Tunai Rp 4 Juta
Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti tiga set taji ayam dan uang tunai Rp 4.830.000 saat penggerebekan judi sabung ayam, Selasa (17/11/2020).
Barang bakti tersebut berdasarkan hasil penyitaan dari 12 pelaku judi sabung ayam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tiga set taji ayam itu berisi 41 biji atau taji ayam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan menjelaskan, dua set taji ayam diamankan saat melakukan penggerebekan di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo.
Sementara satu set taji lainnya diamankan di lokasi judi sabung ayam di Lembang (Desa) Maroson, Kecamatan Rantetayo.
"Untuk barang bukti uang tunai senilai Rp 4.830.000 gabungan dari lokasi Tonglo, Bebo dan Maroson," papar AKP Jon.
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan benang pengikat taji, batu asahan dan potongan kaki ayam yang sudah di adu.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap 12 tersangka dilakukan personel Polres Tana Toraja hanya dalam waktu dua minggu.
Penangkapan berdasarkan informasi dari warga setempat dan upaya pembasmian 'penyakit masyarakat' oleh Polres Tana Toraja.
"Tidak ada tempat bagi penjudi, komitmen kami bukan lagi dibubarkan melainkan akan ditangkap," pungkas AKP Jon.
12 Orang Tersangka
Polisi menetapkan 12 tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers di Mapolres Tana Toraja, Selasa (17/11/2020).
Ia menyebut, 12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.