12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Tana Toraja
Polisi menetapkan 12 tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Polisi menetapkan 12 tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu melalui jumpa pers di Mapolres Tana Toraja, Selasa (17/11/2020).
Ia menyebut, 12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing lima orang di Tonglo, Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo.
Dua orang di Bebo, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara.
Lalu lima orang di Kampung Padokko, Lembang (Desa) Maroson, Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
"Penangkapan terhadap 12 tersangka judi sabung ayam ini hanya dalam waktu dua minggu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan.(*)
Laporan Kontributor tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y