12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator
12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Hukuman berat menanti 12 tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Hukuman berat menanti 12 tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020).
Ke 12 tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, 12 tersangka melanggar pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHP Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres.
Ke 12 tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Mereka menunggu proses pemeriksaan lanjutan untuk selanjutnya jalani penahanan.
Seperti diketahui, penangkapan 12 tersangka dilakukan Polres Tana Toraja dalam waktu dua minggu.
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing di Kelurahan Tonglo, Kelurahan Bebo dan Lembang (Desa) Maroson.
"Saya sudah sampaikan ke personel bahwa jangan memberi ruang bagi para pelaku judi, jika ada jangan sekedar bubarkan tapi langsung tangkap," tegas Kapolres.(*)
Kronologi Penangkapan 12 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja
Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam, Selasa (17/11/2020).
Buktinya, saat ini 12 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing di Kelurahan Tonglo, Kelurahan Bebo dan Lembang (Desa) Maroson.
Kronologi penangkapan di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo dilakukan pada Kamis (29/10/2020) berdasarkan informasi dari warga setempat.
Personel Polres Tana Toraja langsung bergerak dan menuju ke TKP.
Di TKP polisi berhasil menangkap lima orang pelaku judi sabung ayam.
Saat ditangkap kelima pelaku yakni SSL, MTS, SLB, JP, dan IR langsung digelandang ke Polres Tana Toraja untuk jalani proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu beberapa hari kemudian Sabtu (14/11/2020) personel Polres Tana Toraja kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Bebo, Kecamatan Sangalla' Utara.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang terduga pelaku.
Namun setalah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni YB dan SNR.
Empat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat judi sabung ayam.
Sementara, sehari setelah penangkapan di Kelurahan Bebo, Minggu (15/11/2020) polisi kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lembang Maroson, Kecamatan Kurra.
Dalam upaya pembasmian ini diamankan delapan orang terduga pelaku judi sabung ayam.
Namun, dari proses pemeriksaan polisi hanya menetapkan lima orang tersangka karena sudah cukup bukti.
Masing-masing tersangka yakni YT, PS, YS, YP dan AL.
Untuk diketahui, 12 tersangka ini diumumkan Polres Tana Toraja melalui jumpa pers Selasa (17/11/2020) siang.
Jumpa pers itu dipimpin Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y