Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator

12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Hukuman berat menanti 12 tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kasus judi sabung ayam, Polres Tana Toraja tetapkan 12 orang tersangka, Selasa (17/11/2020) 

Kronologi penangkapan di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo dilakukan pada Kamis (29/10/2020) berdasarkan informasi dari warga setempat. 

Personel Polres Tana Toraja langsung bergerak dan menuju ke TKP.

Di TKP polisi berhasil menangkap lima orang pelaku judi sabung ayam. 

Saat ditangkap kelima pelaku yakni SSL, MTS, SLB, JP, dan IR langsung digelandang ke Polres Tana Toraja untuk jalani proses pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu beberapa hari kemudian Sabtu (14/11/2020) personel Polres Tana Toraja kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Bebo, Kecamatan Sangalla' Utara. 

Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. 

Namun setalah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni YB dan SNR. 

Empat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat judi sabung ayam. 

Sementara, sehari setelah penangkapan di Kelurahan Bebo, Minggu (15/11/2020) polisi kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lembang Maroson, Kecamatan Kurra. 

Dalam upaya pembasmian ini diamankan delapan orang terduga pelaku judi sabung ayam. 

Namun, dari proses pemeriksaan polisi hanya menetapkan lima orang tersangka karena sudah cukup bukti. 

Masing-masing tersangka yakni YT, PS, YS, YP dan AL. 

Untuk diketahui, 12 tersangka ini diumumkan Polres Tana Toraja melalui jumpa pers Selasa (17/11/2020) siang. 

Jumpa pers itu dipimpin Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved