12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tator
12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Hukuman berat menanti 12 tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Hukuman berat menanti 12 tersangka judi sabung ayam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020).
Ke 12 tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, 12 tersangka melanggar pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHP Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres.
Ke 12 tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Mereka menunggu proses pemeriksaan lanjutan untuk selanjutnya jalani penahanan.
Seperti diketahui, penangkapan 12 tersangka dilakukan Polres Tana Toraja dalam waktu dua minggu.
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing di Kelurahan Tonglo, Kelurahan Bebo dan Lembang (Desa) Maroson.
"Saya sudah sampaikan ke personel bahwa jangan memberi ruang bagi para pelaku judi, jika ada jangan sekedar bubarkan tapi langsung tangkap," tegas Kapolres.(*)
Kronologi Penangkapan 12 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tana Toraja
Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam, Selasa (17/11/2020).
Buktinya, saat ini 12 orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-12 tersangka sebelumnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Masing-masing di Kelurahan Tonglo, Kelurahan Bebo dan Lembang (Desa) Maroson.