Update Nikita Mirzani vs Habib Rizieq, Eks Istri Sajad Ukra di Masalah Baru, FMPU Jakarta Bertindak
Update Nikita Mirzani vs Habib Rizieq Shihab, mantan istri Sajad Ukra kini dalam masalah baru, FMPU Jakarta bertindak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Update Nikita Mirzani vs Habib Rizieq Shihab, mantan istri Sajad Ukra kini dalam masalah baru, FMPU Jakarta bertindak.
Yang terbaru dari perseteruan Nikita Mirzani vs Habib Rizieq Shihab
Organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta akan melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Laporan itu akan dilayangkan sehubungan dengan Nikita Mirzani yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama, sebagaimana yang ramai belakangan ini.
"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.
Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.
Diketahui, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita Mirzani melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Bahkan, Nikita Mirzani juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.
Dua kali berstasus terlapor
Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang lantang menyuarakan pendapat, sehingga kerap kali tersandung kasus hukum karena perkataannya.
Catatan Kompas.com, pada tahun 2018, Nikita Mirzani pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Laporan itu dibuat oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak).
Selain Gepak, Nikita juga dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.
Nikita Mirzani dilaporkan atas twitnya terhadap Gatot Nurmantyo terkait film G30S PKI melalui akun Twitter @NikitaMirzani.
Pada tahun 2019, Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita Mirzani hadir dalam acara Hotman Paris Show.
Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita Mirzani.
Tiba-tiba, Nikita Mirzani naik ke panggung dan meluapkan emosinya pada Elza Syarief.
"Lu pikir gue narkoba, lu pikir gue maling? Gue tersangka juga jadi ibu yang ngurusin anaknya sendiri. Siapa yang ganggu? Otak lu sakit enggak? Tiga tahun enggak ganggu gue enggak bisa ya?" kata Nikita Mirzani dalam acara yang dipandu Hotman Paris tersebut.
"Kenapa saya enggak bisa marah sama ibu? Ibu saja berbohong, saya masih megang kuasa ibu yah. Ibu bilang ibu kasih surat ke pengadilan, pengadilan mana yang ibu kasih? Nafkah apa sudah dibayar? Itu bukan saya yang minta, pengadilan yang minta," ujar Nikita Mirzani.
Kala itu, Elza Syarief memilih tidak merespons Nikita Mirzani.
Elza Syarief pun langsung melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Nikita Mirzani juga pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani pada 15 Juli 2020 lalu.
Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita Mirzani jalani.
Nikita Mirzani tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).(*)