Pilkada Mamuju
Tersisa 23 Hari Pilkada, Belum Ada Lembaga Survei Daftar ke KPU Mamuju
Tersisa 23 hari pencoblosan Pilkada Tahun 2020, belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tersisa 23 hari pencoblosan Pilkada Tahun 2020, belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, Senin (16/11/2020) mengatakan hingga saat ini hanya ada dua lembaga pemantau pemilu dan 1 lembaga quick count yang sudah mendaftar.
"Sementara untuk lembaga survei belum ada yang mendaftar ke KPU Mamuju," katanya.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, Pasal 48 ayat 1, kata Amran, lembaga pelaksana survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen.
Padahal, KPU Mamuju telah membuka pendaftaran lembaga survei dan quick count sejak November tahun lalu hingga 8 Desember 2020.
"Untuk dapat mempublis hasil survei, yah harus terdaftar dulu di KPU," ujarnya.(*)