Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Khofifah Sudah Bersurat ke Mendagri, Ungkap 5 'Dosa' Bupati Jember Nonaktif Faida

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Gubernur Khofifah Sudah Bersurat ke Mendagri, Ungkap 5 'Dosa' Bupati Jember Nonaktif Faida 

TRIBUN-TIMUR.COM-Babak baru pemakzulan Bupati Jember Faida.

Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020) lalu.

Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun rupanya sudah mengirim surat usulan pemecatan bupati non-aktif Faida kepada Mendagri.

Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2020.

Isinya, perihal laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.

Dalam surat tersebut diterangkan, usulan pemecatan karena bupati non-aktif Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.

Alasan kedua, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.

Rinciannya, APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017. APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.

Ketiga, Perda APBD tahun 2020 belum ditetapkan.

Keempat, laporan keuangan Pemkab Jember mendapat nilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kelima, permasalahan hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember.

“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” tulis Khofifah, dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.

Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved