Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

KPU Mamuju Bakal Terapkan Si Rekap di Pilkada 2020

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mamuju Tahun 2020 bakal menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Si Rekap.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Komisioner KPU Mamuju, Muhammad Rivai menghadiri Bimbingan Teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju Bakal Terapkan Si Rekap di Pilkada 2020

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mamuju Tahun 2020 bakal menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Si Rekap.

Komisioner KPU Mamuju, Muhammad Rivai mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengikuti rapat koordinasi gelombang ketiga yang digelar KPU RI terkait penerapan Si Rekap.

"Ini sebagai alat bantu informasi lebih awal hasil Pilkada,"kata Rivai via whatsapp, Minggu (15/11/2020).

Dikatakan, aplikasi Si Rekap ini merupakan terobosan baru yang dibuat KPU RI untuk pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2020.

Tujuannya mempercepat rekapitulasi perhitungan suara, setelah selesai perhitungan suara di tingkat TPS.

Hasil rekapitulasi suara bisa langsung diinput di aplikasi Si Rekap.

“Si Rekap dipakai pada hari pemilihan. Nanti hasilnya bisa dilihat setelah rekapitulasi di TPS. Hasil rekap difoto KPPS lalu diunduh ke website Si Rekap. Semua bisa mengakses di webnya,”ujar Rivai.

Tak hanya online, Si Rekap juga telah menyediakan layanan offline. Sehingga daerah-daerah yang tidak memiliki jaringan internet tetap bisa digunakan.

“Modelnya, KPPS foto dulu hasilnya, kemudian disimpan di website. Nanti sudah ada jaringan baru terunduh,”tuturnya.

Rivai menambahkan, regulasi penggunaan aplikasi Si Rekap ini sudah diuji publik.

KPU RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Kemendagri.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved