Tribuners Memilih
Cegah Penularan Covid-19, 40 Orang Pelipat Surat Suara Pilkada Mamuju Wajib Rapid Tes
Cegah Penularan Covid-19, 40 Orang Pelipat Surat Suara Pilkada Mamuju Wajib Rapid Tes
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU --Cegah Penularan Covid-19, 40 Orang Pelipat Surat Suara Pilkada Mamuju Wajib Rapid Tes
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, akan mewajibkan seluruh tenaga pelipat surat suara Pilkada 2020 untuk menjalani rapid tes.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, aturan wajib rapid tes bagi tenaga pelipat surat suara berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2020.
Tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam pandemi Covid-19.
"Regulasinya di PKPU 13 tentang pencegahan Covid-19, yang dipakai untuk tenaga pelipat inikan orang dari luar," ujar Hamdan, via WhatsApp, Minggu (15/11/2020).
Sehingga harus diketahui riwayat perjalanan dan kondisi tubuh mereka.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di Kabupaten Mamuju yang tiap hari masih mengalami penambahan.
"Yang reaktif hasil rapid tes, tentu kami tidak akan perbolehkan untuk ikut melipat surat suara,"ujarnya.
Menurut Hamdan, surat suara sendiri rencananya akan tiba di Kabupaten Mamuju pada Minggu malam ini.
Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan proses pelipatan dan penyortiran.
"Kalau sekretariat sudah siapkan tenaga pelipat dan penyortir, kami akan langsung segerakan. Tapi kalau belum, hari Selasa jam 8 pagi mulai,"ucapnya.
Lebih lanjut Hamdan menuturkan, dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara, pihaknya akan melibatkan sekitar 40 orang, yang secara tehknis akan dibagi ke dalam dua tim.
"Target pelipatan surat suara, paling lama dua hari di Asrama haji," tuturnya.(tribun-timur.com).