Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

VIDEO: Gara-gara Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Seorang Prajurit TNI Diperiksa

Gara-gara Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Seorang Prajurit TNI Diperiksa karena dianggap sudah melanggar aturan disiplin militer.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Seorang Prajurit TNI Diperiksa.
Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS ditahan dan diperiksa Polisi Militer karena dianggap sudah melanggar aturan disiplin militer.
Serka BDS melanggar aturan karena membuat dan mengunggah video penyambutan kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.
Dalam video berdurasi 25 detik, Serka BDS berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab disambut prajurit TNI.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, aksi yang dilakukan salah seorang prajurit TNI AU itu mengarah pada pelanggaran disiplin militer.
Alasan dia, Serka BDS dalam videonya menyampaikan dukungan dan keberpihakannya kepada satu golongan tertentu.
"TNI itu kan tentara nasional Indonesia, harus berdiri di semua golongan, tidak berpihak pada salah satu golongan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Untuk itu, kata Fajar, pihaknya menahan Serka BDS selama dua hari sejak Kamis (12/11/2020) kemarin hingga Jumat ini sesuai aturan yang berlaku.
Penahanan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Serka BDS.
"Pemeriksaannya itu ada POM (Polisi Militer), ada dari Intel, kemudian dari komandannya, ada juga dari bagian mental ideologi juga akan kami periksa," ungkapnya.
Fajar mengatakan bahwa masa penahanan terhadap Serka BDS bisa diperpanjang untuk pendalaman pemeriksaan, jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Prajurit TNI AU Diperiksa dan Ditahan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved