Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Aliran Sesat di Palopo

Mahasiswi IAIN Palopo Dibaiat Aliran Diduga Sesat, Begini Respon Rektor Prof Abdul Pirol

Mahasiswi IAIN Palopo Dibaiat Aliran Diduga Sesat, Respon Rektor Prof Abdul Pirol

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Mahasiswi IAIN Palopo Dibaiat Aliran Diduga Sesat, Begini Respon Rektor Prof Abdul Pirol
Ist
Seorang mahasiswi dibaiat aliran diduga sesat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Mahasiswi IAIN Palopo Dibaiat Aliran Diduga Sesat, Respon Rektor Prof Abdul Pirol.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Prof Dr Abdul Pirol merespon soal mahasiswi dibaiat aliran diduga sesat.

Hanya saja, respon Pirol masih sangat normatif.

Prof Dr Abdul Pirol mengaku sudah mendegar adanya pembaiatan.

"Info ke saya belum lengkap, masih sedikit, sebatas ada yang dibaiat," kata Pirol ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/11/2020).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Dr HM Rusydi Hasyim menceritakan kronologis terungkapnya aliran diduga sesat di wilayahnya.

Rusydi menuturkan, pada Kamis (12/11/2020), ia menerima laporan dari guru SMPN 8 Palopo.

Apabila ada yang mencoba menyebarkan paham berbeda dengan apa yang dipahami selama ini.

"Makanya saya hubungi beberapa teman, seperti Kesbang dan Ketua MUI," kata Rusydi," Sabtu (14/11/2020).

Kemenag menindaklanjuti laporan itu dengan rapat mengundang beberapa unsur terkait.

"Tapi sebelum Jumat saya dapat keterangan bersangkutan atau mahasiswi, sebagai klarifikasi dan informasi awal," kata dia.

"Kemudian kita rapat dan mendengarkan informasi dari pihak-pihak, seperti SMPN 8 Palopo, Rektorat IAIN Palopo, Dinas Pendidikan serta meminta keterangan Kasat Intel, Kasi Bimas Islam, dan Ketua MUI," katanya.

Hasil pertemuan, Kemenag akan mengeluarkan surat atau rekomendasi ke Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kejaksaan Negeri Palopo guna menangani kasus ini.

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," katanya.

"Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. Jadi Sementara kasus ini masih dalam proses," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved