Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Sah Nonton Video Syur Bu Bidan & Pak Dokter, Dulu Perawat Cerai Usai Main Serong dengan Pelaku

Suami Sah Nonton Video Syur Bu Bidan dan Pak Dokter, Dulu Perawat Cerai Karena Main dengan Pelaku

Editor: Ansar
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Pasalnya suami dari bidan AY sudah melapor ke Polres Jember, Kamis (12/11/2020).

Bukan hanya suami dari bidan AY, seorang mantri yang merupakan mantan suami dari seorang perawat yang sebelumnya juga pernah berselingkuh dengan dokter AM juga mendukung tindakan hukum bagi si dokter.

Pak mantri mengungkap jika mantan istrinya yang merupakan seorang perawat di Puskesmas yang sama dulu juga berselingkuh dengan dokter AM.

Kini pak mantri sudah bercerai dengan istrinya itu.

Tapi rupanya kelakuan dokter AM yang melakukan hubungan terlarang dengan istri orang lain kembali terulang sekarang ini.

Tindakan institusi dengan menarik dokter AM ke Dinkes sama persis dengan peristiwa sekitar 11 tahun lalu di mana si dokter dilaporkan berselingkuh dengan perawat bersuami.

Tapi 'sanksi' bagi si dokter kala itu hany berlaku 4 bulan, setelah 4 bulan ia kembali ditempatkan sebagai Kepala Puskesmas meski di tempat beda.

Di rentang tahun 2008 - 2009, dokter AM berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.

Ketika itu, AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan yang merupakan perawat di Puskesmas tersebut.

Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.

Lelaki itu kini bekerja sebagai perawat atau mantri di Puskesmas Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.

Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan dokter AM. 

Dia mengetahui perselingkungan dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved