Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polres Bantaeng Ringkus Pencuri 59 Dos Tegel

Terduga pelaku adalah MH yang ditangkap bersama rekannya yakni, II karena mencuri tegel sebanyak 59 dos.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ACHMAD NASUTION
Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian tegel milik seorang pelapor, yakni Hamid, pada Senin, (9/11/2020). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Unit Resmob Polres Bantaeng meringkus dua terduga pelaku pencurian tegel milik seorang pelapor, yakni Hamid, pada Senin, (9/11/2020).

Terduga pelaku adalah MH yang ditangkap bersama rekannya yakni, II karena mencuri tegel sebanyak 59 dos.

"Terlapor menyelinap masuk ke area perumahan dan mengambil sebanyak 59 dos tegel dan menyisahkan sekitar 22 dos tegel. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.240.000," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (12/11/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa MH berada di rumahnya di Kampung Manggarabbe, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dari informasi itu, langsung menuju rumah MH dan menagkap MH bersama rekannya, II.

"Selain mengamankan tersangka MH Tim Resmob juga mengamankan rekan MH yakni lelaki II, karena dalam melakukan aksinya lelaki MH dibantu oleh Lelaki II," ujarnya.

Dari keterangan II, sebanyak 22 dos tegel telah dijual oleh mertuanya. Sementara MH menjual sebanyak 6 dos tegel.

Alhasil, saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Bantaeng dan alat bukti guna proses lebih lanjut.

Diketahui, sebelum kasus tersebut, MH pernah diproses sebanyak 3 kali terkait dengan kasus  Penganiayaan 2020, Penganiayaan 2019 dan Pencurian 2014.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved