Tribuners Memilih
Malas Berkantor Hingga Tidak Netral, 9 ASN di Majene Diberi Sanksi
Malas Berkantor Hingga Tidak Netral, 9 ASN di Majene Diberi Sanksi. Sanksi diberikan sesuai dengan hasil keputusan sidang Kode Etik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Malas Berkantor Hingga Tidak Netral, 9 ASN di Majene Diberi Sanksi.
Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) diberikan sanksi karena melanggar disiplin.
Sanksi diberikan sesuai dengan hasil keputusan sidang Kode Etik Pemerintah Kabupaten Majene beberapa waktu lalu, tepatnya 11 November 2020.
Sidang dilaksanakan di ruang rapat wakil Bupati Majene yang dipimpin langsung Ketua Majelis Kode Etik Majene Masradi Nadi Atjo bersama anggota lainnya.
"Sanksi dijatuhkan bervariasi tergantung dari jenis pelanggarannya," kata Masradi Nadi Atjo yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Jumat (13/11/2020).
Sanksi diberikan seperti penundaan kenaikan pangkat 1 sampai 3 tahun serta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuataanya.
"Ada penurunan pangkat, penundaan berkala," ujannya.
Jenis pelanggaran dilakukan oleh para ASN yakni, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Salah satu pelanggaran disiplin dilakukan yakni malas berkantor.
Selain itu, ada beberapa ASN juga diberikan sanksi karena melanggar netralitas ASN saat pemilihan umum baik itu Pilleg dan Pilkada lalu. (*)