Pilkada Tana Toraja
Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke KASN
Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke KASN
Kepala BPBD Tana Toraja, Sulawesi Selatan Alfian Andi Lolo nampaknya belum 'tobat'.
Setelah baru-baru ini mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN), ia lagi-lagi dilaporkan Bawaslu Tana Toraja ke KASN.
Jika dihitung, di Pilkada 2020 ini Alfian sudah tiga kali dilaporkan.
Baca juga: Disebut Tim Petahana Ngawur, Legislator Demokrat Tana Toraja: Pasti Belum Baca PKPU
Baca juga: Terbukti Melanggar, Empat ASN di Maros dapat Sanksi dari KASN
Kasusnya sama, melanggar netralitas sebagai ASN yang memihak kepada pasangan calon tertentu.
Laporan pertama Alfian sendiri rekomendasinya sudah turun dari KASN.
Ia mendapat sanksi moral.
Namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tana Toraja.
"Iya kemarin berkas laporan sudah kita kirim ke KASN, temuan dan laporan, jadi beliau sudah tiga kali dilaporkan," sebut anggota Bawaslu Tana Toraja, Berthy Paluangan Rabu (12/10/2020).
Untuk diketahui, kasus Alfian yang pertama adalah postingan di media sosial Facebook pada Juni 2020 lalu.
Ia mengunggah '#SAYA BERSAMA NICO-VICTOR (paslon petahana)'.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Bagi-bagi Beras Adama Dihentikan Polisi
Baca juga: Kasus Simbol Dua Jari Istri Bupati Tana Toraja Diteruskan ke KASN
Unggahan itu menurut Bawaslu Tana Toraja memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga diteruskan ke KASN.
Kemudian untuk dua kasus lainnya, baru-baru ini dikirim Bawaslu (November).
Laporan Bawaslu itu berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat.
Sempat Klarifikasi