KPK Temuan BPK di Sulsel
BREAKING NEWS: KPK Perlihatkan Rp 8,5 M Temuan BPK di Sulsel
KPK Perlihatkan Rp 8,5 M Temuan BPK dan hasil Pemeriksaan Inspektorat Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPK Perlihatkan Rp 8,5 M Temuan BPK dan hasil Pemeriksaan Inspektorat Sulsel.
Koordinator Wilayah 8 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Kumbul Kusdiwidjanto Sudjadi mejadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Pemprov Sulsel tahun 2020.
Rakorwasda digelar di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Kamis (12/11/2020).
Dalam pemaparannya, Kumbul memperlihatkan slide hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan hasil Pemeriksaan Inspektorat Sulsel.
Dalam slide tersebut memperlihatkan hasil temuan BPK dan Inspektorat Sulsel sejak 2017-2020.
Pada 2017 terdapat 994 temuan dari 1.345 yang direkomendasikan.
Dari angka itu, total kerugian negara Rp 536 juta, menyisakan Rp 171 juta yang belum dikembalikan.
Pada 2018 terdapat 1.000 temuan dari 1.383 yang direkomendasikan. Dari angka itu, total kerugian negara Rp 5,8 miliar, menyisakan Rp 4,7 miliar yang belum dikembalikan.
Pada 2019 terdapat 1.311 temuan dari 1.450 yang direkomendasikan. Dari angka itu, total kerugian negara Rp 3,9 miliar, menyisakan Rp 1,2 miliar yang belum dikembalikan.
Dan pada 2020 terdapat 335 temuan dari 450 yang direkomendasikan. Dari angka itu, total kerugian negara Rp 2,5 miliar menyisakan Rp 2,2 miliar yang belum dikembalikan.
Sehingga total temuan yang belum dikembalikan sekitar Rp 8,5 miliar.
Kumbul mengatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, punya kewenangan 10 hari setelah menerima laporan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki laporan keuangan.
"Kemudian Perpres 3 Tahun 2016 sama 10 hari. Kemudian 10 hari ini kurang pak. Makanya ada MoU antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan dikasi waktu 2 bulan," ujarnya.
"Dua bulan silakan APIP bekerja, silakan kalau ada temuan OPD, 2 bulan selesaikan. Kalau 2 bulan tidak bisa dilakukan oleh OPD, serahkan ke polisi, serahkan ke Kejaksaan," jelasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad