Tribuners Memilih
Aktif Kampanyekan Paslon, Aparat Desa di Tana Toraja Diadukan ke Bupati
YP dilapor karena melakukan pelanggaran dengan aktif ikut dan mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kaur Umum (Desa) Sesesalu, Kecamatan Masanda inisial YP dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Rabu (11/11/2020).
YP dilapor karena melakukan pelanggaran dengan aktif ikut dan mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Tana Toraja.
Ia bahkan mengajak atau mengundang orang untuk ikut dalam kampanye paslon.
YP sendiri diadukan ke Pemkab Tana Toraja dalam hal ini Pjs Bupati Asri Sahrun Said setelah Bawaslu melakukan kajian.
Kajian Bawaslu itu didasarkan pada fakta keterangan beberapa saksi yang telah menjalani klarifikasi.
"Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Pjs Bupati," papar Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan.
Sementara, saat ditanya paslon mana yang dikampanyekan YP, Serni enggan memberikan keterangan.
Namun ia mejelaskan, salah satu kegiatan kampanye yang di ikuti YP yakni di Kecamatan Bittuang beberapa waktu lalu.
"Intinya yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang terkait dengan pemilihan," ujar Serni.
Dari temuan ini, Bawaslu pun mengimbau semua masyarakat termasuk aparat Lembang untuk menghindari perbuatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
Seperti pelanggaran netralitas, politik uang, hoax dan isu SARA.
"Sehingga harapan kita yakni Pilkada aman, damai, berintegritas dan bermartabat bisa terwujud," harap Serni.
Sanksi Bagi Pelaku Money Politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2020 digelar ditengah Pandemi Covid-19 (Corona).
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyebut, Pilkada ditengah pandemi berpotensi terjadi politik uang berdalih bantuan sosial (bansos).
"Betul, Pilkada ini akan berpotensi terjadi money politik berdalih bantuan sosial," ungkap Serni Pindan, Jumat (25/9/2020).
Ia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati.
Juga, warga tidak menerima atau menggunakan uang yang diperoleh dengan cara yang tidak halal.
"Jangan biarkan keluargamu makan dan menggunakan uang yang haram," harap Serni.
Serni juga menjelaskan terkait sanksi bagi setiap orang yang melakukan money politik.
Baik itu pemberi dan penerima dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Selain itu bisa dikenakan denda administrasi yang minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujarnya
Untuk diketahui, tiga pasangan calon di Pilkada Tana Toraja sudah memiliki nomor urut.
Masing-masing, Theofilus Allorerung-dr Zadrak Tombe nomor urut 1.
Incumbent Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara nomor urut 2.
Serta pasangan calon Albertus Patarru-John Diplomasi nomor urut 3.
Nomor urut tiga paslon telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU pada Kamis (24/9/2020).(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y