Tribuners Memilih
Aktif Kampanyekan Paslon, Aparat Desa di Tana Toraja Diadukan ke Bupati
YP dilapor karena melakukan pelanggaran dengan aktif ikut dan mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
"Betul, Pilkada ini akan berpotensi terjadi money politik berdalih bantuan sosial," ungkap Serni Pindan, Jumat (25/9/2020).
Ia pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati.
Juga, warga tidak menerima atau menggunakan uang yang diperoleh dengan cara yang tidak halal.
"Jangan biarkan keluargamu makan dan menggunakan uang yang haram," harap Serni.
Serni juga menjelaskan terkait sanksi bagi setiap orang yang melakukan money politik.
Baik itu pemberi dan penerima dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Selain itu bisa dikenakan denda administrasi yang minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujarnya
Untuk diketahui, tiga pasangan calon di Pilkada Tana Toraja sudah memiliki nomor urut.
Masing-masing, Theofilus Allorerung-dr Zadrak Tombe nomor urut 1.
Incumbent Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara nomor urut 2.
Serta pasangan calon Albertus Patarru-John Diplomasi nomor urut 3.
Nomor urut tiga paslon telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU pada Kamis (24/9/2020).(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y