UMK Mamasa
Soal Besaran UMK, Pemkab Mamasa Ngikut UMP Sulbar
Upah minimum tenaga kerja di Mamasa menggunakan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pasca pengesahan Omnibus Law Undang-undang cipta kerja oleh pemerintah, sejumlah daerah, baik kabupaten maupun provinsi menetapkan upah minimum masing-masing.
Namun bagi Kabupaten Mamasa, sejak terbentuk belum ada ketetapan minimal upah minimum yang berlakukan bagi tenaga kerja.
Karenanya, upah minimum tenaga kerja di Mamasa menggunakan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar.
Demikian diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/11/2020) siang.
"Kita masih menggunakan UMP Sulbar," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, Matthinus Titanda mengemukakan, sehubungan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK), masih akan dibahas secara serius antara eksekutif dan legislatif.
"Kita akan bicarakan secara serius sebelum melangkah lebih jauh," ungkapnya.
"Kita jiga belum membaca Omnibus Law itu secara keseluruhan," sambungnya.
Dengan demikian kata dia, dalam waktu dekat UMK itu akan diupayakan, tetapi tidak secara serampangan.
"Jadi untuk UMK, kita masih mengacu dengan yang sebelumnya," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta