Tribuners Memilih
Pilkada Gowa, Soppeng, Torut Nihil Pelanggaran Protokol Covid-19
Ketiga kabupaten itu yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Toraja Utara.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga kabupaten tercatat tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Ketiga kabupaten itu yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Toraja Utara.
Hal itu berdasarkan data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, tertanggal 9 November 2020.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf mengatakan, pihaknya belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiga kabupaten tersebut.
Asry berharap para pasangan calon di tiga kabupaten tersebut bisa mempertahan hal ini hingga berakhirnya masa kampanye.
"Berbasis data, ada tiga kabupaten masih nihil. Kami berharap pasangan calon betul-betul patuh, dan ini bisa dipertahankan sampai selesai masa kampanye," kata Asry kepada Tribun Timur, Selasa (10/11/2020).
Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada 34 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Jumlah dugaan pelanggaran itu berjumlah 34 kasus di 12 kabupaten dan kota Sulsel.
Setelah diproses Bawaslu, 34 kasus itu dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis. Sebab hal itu melanggar Pasal 88B, 88C, dan 88D.
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 paling didominasi oleh Kabupaten Luwu Utara.
Jumlahnya mencapai 10 dugaan pelanggaran. Setelah diproses Bawaslu, 10 kasus itu dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Pangkep dengan jumlah dugaan pelanggaran sebanyak 6 kasus.
Enam kasus itu sudah diproses Bawaslu dan dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis.
Peringkat ketiga ditempati Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah dugaan pelanggaran sebanyak 4 kasus.
Empat kasus itu sudah diproses Bawaslu dan dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis.