Maybank Gandeng Pengacara Hotman Paris, Winda Lunardi Minta Bantuan Sri Mulyani
Maybank Gandeng Pengacara Hotman Paris, Winda Lunardi Minta Bantuan Sri Mulyani
Bank Maybank Gandeng Pengacara Hotman Paris, Winda Lunardi Minta Bantuan Sri Mulyani
TRIBUN-TIMUR.COM - Uang tabungan miliknya raib di Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl melapor ke sejumlah pejabat negara.
Bukan tanpa alasan Winda Earl akhirnya melapor ke sejumlah pejabat.
Seperti yang sedang ramai diberitakan, uang tabungan milik Winda Lunardi yang disimpan di Maybank tiba-tiba raib.
Baca juga: FAKTA Sosok Herman Lunardi Ayah Winda Earl Nasabah Maybank yang Ngaku Kehilangan Uang Rp 20 Miliar
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang hilang pun cukup fantastis.
Uang milik Winda Earl yang hilang di Maybank jumlahnya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Terkait kasus hilangnya uang Winda Earl, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Mereka bahkan sudah mengamankan dan menahan tersangka.
Namun kini pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sendiri membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan.
Pihaknya pun menggandeng pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus ini di meja hijau.
Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.
Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Menurut Winda, laporannya ke polisi terpaksa dilakukan karena pihak Maybank dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian masalah.
Bahkan, ia mengaku sampai harus berkirim surat ke sejumlah pejabat tinggi, dari Menteri Keuangan hingga Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Setelah tahu perihal itu (uangnya lenyap), kuasa hukum sudah melanjutkan dengan kirim surat ke OJK, Menteri Keuangan ( Menkeu Sri Mulyani), Bank Indonesia, dan Komisi XI (DPR RI)," kata Winda dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (10/11/2020).
Ia melanjutkan, dirinya dan kuasa hukumnya sejauh ini belum menerima balasan langsung dari pemerintah ataupun otoritas keuangan pengawas perbankan.
Atlet e-sport tersebut mengaku terpaksa harus melaporkan hilangnya simpanannya ke pihak berwajib hingga ke sejumlah pejabat karena pihak Maybank mengacuhkan laporannya.
"Jadi kita tidak mendapatkan respons yang baik dari Maybank. Kita laporkan kepada pihak berwajib," ujar Winda Earl.
Pihak Maybank Indonesia, kata dia, justru selalu melemparkan tanggung jawab masalah tersebut kepada eks kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Justru dari berita-berita yang saya dapat itu mengejutkan. Maybank lemparkan tanggung jawab ke kepala cabang mereka," ucap Winda Earl.
Kronologi kasus
Kasus raibnya duit simpanan milik atlet e-sport tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.
Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka.
Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.
Winda Earl lantas menyetorkan uang senilai Rp 20 miliar, rinciannya untuk rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya Floretta sebesar Rp 5 miliar.
Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank.
Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.
Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.
Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000.
Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.
Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank.
Namun, korban menilai respons bank justru dianggap tidak memiliki iktikad baik.
Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut disita.
Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya.
Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.
PT Bank Maybank Indonesia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan siap mengganti tabungan Winda Lunardi atau Winda Earl yang hilang.
Namun, polisi harus menguak terlebih dahulu fakta-fakta yang dinilai janggal.
Sebab, simpanan Winda Earl dianggap memiliki sejumlah keanehan.
"Maybank bertekad bahwa ini harus jelas dulu apa motivasi keanehan ini. Sesudah jelas kalau memang benar, Maybank bayar," kata Hotman. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duitnya Ditilap Kacab Maybank, Winda Earl Minta Bantuan Sri Mulyani
dan di Tribunnews.com Winda Earl Minta Bantuan Sri Mulyani Terkait Raibnya Uang Rp 20 Miliar di Maybank, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/winda-earl-dan-hotman-paris.jpg)