Pilkada Majene
KPU Majene Sebut KPPS Reaktif Corona Tidak Diperbolehkan Bertugas, Diganti?
KPU Majene Sebut KPPS Reaktif Corona Tidak Diperbolehkan Bertugas, Diganti?
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - KPU Majene Sebut KPPS Reaktif Corona Tidak Diperbolehkan Bertugas, Diganti?
Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majene mulai dirapid test Covid-19, Rabu (11/11/2020).
Anggota KPPS yang dinyatakan reaktif hasil rapid test dilarang untuk bertugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Juknis 476 yang mengatur terkait hal tersebut hanya dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan penanganan sesuai perturan perundang undangan," kata Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin, Selasa (10/11/2020).
Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak serta akan mengganti anggota KPPS hanya gegara dinyatakan reaktif.
Hal itu juga diatur dalam surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus.
Dimana dalam poin 8 berbunyi anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya.
Namun, mereka tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada poin 9 berbunyi bagi anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan
melaksanakan tugasnya.
Ia juga tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam hal PPDP terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya.
KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian PPDP yang bersangkutan berdasarkan usulan PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja PPK, PPS, dan KPPS.(*)