Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

Giliran BK Al-John Dicopot Bawaslu Tana Toraja di Pasar Sangalla' Selatan

Bawaslu mencopot BK milik paslon nomor urut 3 Albertus Patarru-John Diplomasi (Al-John) di Pasar Songgo, Kecamatan Sangalla' Selatan. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Bahan kampanye paslon Al-John di pasar Songgo, Sangalla' Selatan dicopot Bawaslu Tana Toraja, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bawaslu Tana Toraja kembali membersihkan bahan kampanye (BK) milik paslon Pilkada Tana Toraja, Selasa (10/11/2020). 

Kali ini Bawaslu mencopot BK milik paslon nomor urut 3 Albertus Patarru-John Diplomasi (Al-John) di Pasar Songgo, Kecamatan Sangalla' Selatan. 

BK yang dicopot tersebut berupa poster dan spanduk. 

Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan, pembersihan BK dilakukan oleh pengawas kecamatan (Panwascam) setempat. 

Baca juga: Melanggar, Poster Petahana di Pasar Makale Dicabut Bawaslu Tana Toraja

Baca juga: 8 Bandara di Indonesia Bakal Diresmikan Jokowi di Tana Toraja

Setelah Bawaslu melakukan koordinasi dengan Tim Pemenang Al-John

"Dicopot karena melanggar aturan, karena BK dipasang di tempat atau fasilitas milik pemerintah," papar Serni Pindan.

BK tersebut, kata Serni, melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme Pilkada. 

"Sehingga diberi sanksi penurunan," ujar Serni Pindan. 

Bahan kampanye paslon Al-John di pasar Songgo, Sangalla' Selatan dicopot Bawaslu Tana Toraja, Selasa (10/11/2020)
Bahan kampanye paslon Al-John di pasar Songgo, Sangalla' Selatan dicopot Bawaslu Tana Toraja, Selasa (10/11/2020) (TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU)

Sebelumnya, Bawaslu Tana Toraja akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Nico-Victor di Pasar Sentral Makale, Senin (9/11/2020). 

APK berupa poster tersebut dicopot dari dinding dan sejumlah tiang di pasar Makale. 

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengakatan, penertiban poster itu dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makale. 

"Setelah menerima laporan dan lakukan koordinasi, panwascam langsung turun dan melakukan pembersihan," sebut Serni. 

Dijelaskan, poster bergambar paslon Nico-Victor itu telah melanggar aturan.

Yakni pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme, juga pemasangan APK ditempat fasilitas milik pemerintah. 

Baca juga: Pilkada, Bantuan Jokowi di Tana Toraja Dipolitisasi

Baca juga: Gegara Covid-19, Event Pesona Kemilau Toraja 2020 Ditiadakan

"Jadi hari ini kita turunkan atau bersihkan," ujar Serni. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved