Bawa Ganja Sintetik, 9 Remaja Diciduk Tim Raimas Polrestabes Makassar
Mereka diciduk Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar yang sedang berpatroli di kawasan pesisir selatan pantai Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sembilan bocah belasan tahun di Makassar harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Musabahnya, ke sembilan bocah itu didapati polisi diduga tengah asik berpesta ganja sintetik di Jl Tanjung Bunga, Makassar, Senin malam.
Mereka diciduk Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar yang sedang berpatroli di kawasan pesisir selatan pantai Kota Makassar.
Mulanya, polisi mendapati enam dari sembilan remaja tersebut sedang asik nongkrong dengan gelagat mencurigakan.
Menaruh curiga, Tim Raimas pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan berupa penggeledahan badan.
Benar saja, dari kecurigaan itu, satu dari ke enam remaja tersebut didapati membawa satu saset ganja sintetik.
"Kami memeriksa secara fisik kepada ke enam pemuda tersebut dan didapati barang terlarang yaitu satu saset narkoba jenis ganja sintetis di kantong celana sebelah kanan T (15)," kata Dantim 1 Raimas Polrestabes Makassar, Bripka Emir Sholihan dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020) malam.
Kepada polisi, T mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara belanja online di akun instagram bernama petani nakal dengan harga Rp 50 ribu.
Tidak jauh dari lokasi T dan lima temannya, MIA (16), AS (16), AAS (16), ASB (16) dan MF (16). Tiga remaja lainnya ikut ditangkap. Ketiganya, F (16), H (18) dan F (18).
Polisi yang kembali melakukan pemeriksaan badan juga mendapati barang bukti yang sama. Satu saset ganja sintetik di saku celana F.
"Kemudian berselang 10 menit di tempat yang sama kami pun mendapati tiga pemuda yang sedang menghisap ganja sintetis dan didapati sisa ganja sintetis sebanyak saty saset di kantong celana depan sebelah kanan F," ujarnya.
Kepada polisi, F juga mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 50 ribu. Namun, ia enggan menyebut dimana tempat ia membeli.
Dalam penangkapan sembilan remaja itu, polisi juga mengamankan lima unit motor yang digunakan.
Kini ke sembilan remaja belasan tahun itu diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.