Tribun Enrekang
Terciduk Mencuri di Bengkel, Pemuda 18 Tahun di Enrekang Dibekuk Polsek Baraka
Pelaku berinisial H (18) warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu diamankan oleh Polsek Baraka.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, BARAKA-Kepolisian Sektor (Polsek) Baraka Enrekang, menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Pelaku berinisial H (18) warga Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu diamankan oleh Polsek Baraka.
Ia kedapatan ingin mencuri sejumlah uang tunai disalah satu bengkel di Kelurahan Tominawa, Kecamatan Baraka.
Saat hendak mencuri, pelaku tertangkap tangan oleh sang pemilik bengkel.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Senin (9/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya personel Polsek Baraka sudah mengamankan pelaku pencurian di salah satu bengkel di Baraka," katanya.
Ia mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan kelas II Enrekang pada bulan Agustus tahun 2020 lalu.
Dengan kasus pencurian rumah, yang saat itu kasusnya juga ditangani oleh Polsek Baraka.
AKP Saharuddin menjelaskan, pelaku masuk ke dalam bengkel korban dengan cara memanjat rumah bengkel di bagian depan.
Kemudian masuk ke dalam rumah melewati dinding sebelah kanan.
"Pelaku pada saat masuk ke dalam bengkel dan kebetulan si pemilik bengkel masih ada di dalam bengkel tersebut," ujarnya.
Sehingga si korban langsung mengamankan pelaku dengan menyerahkan ke pihak berwajib.
Dari hasil interogasi, bahwa si pelaku sudah 5 kali masuk di dalam bengkel korban yang menyebabkan kerugian Rp 6 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun," tutupnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez