Dipaksa Ibu Tiri, Seorang Gadis Layani Nafsu Bejat Ayah Angkat hingga 7 Kali, Korban Tak Berdaya
Seorang Gadis Dipaksa Ibu Tiri Layani Nafsu Bejat Ayah Angkat, 7 Kali Dirudapaksa, Tangan Dipegang
Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Gadis Cantik Dirudapaksa Pria Paruh Baya di Kebun, Modus Baca Garis Tangan
Kasus rudapaksa terjadi di perkebunan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku rudapaksa merupakan pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku ditangkap Polresta Tangerang.
Pelaku menodai wanita berusia 21 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
